NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya.
Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah:
·
Roger F. Soltau: Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
·
Georg Jellinek: Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
·
Prof. R.
Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr.
Soenarko: Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles: Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Fungsi Negara
Ø Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
Ø Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam è Berkembang Manusia è Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
Unsur Negara
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu
negara bagian.
F. Sifat Sifat Dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar
peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat
memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
lega.
2. Sifat Monopoli, Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
WARGA NEGARA
Pengertian:
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Kriteria Menjadi Warga
Negara Indonesia
Berdasar UU
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa
orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat
dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8,
disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
1) telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) sehat
jasmani dan rohani;
4) dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga
negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Hak & Kewajiban Negara & Warga
Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
Komentar
Posting Komentar